Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM)

  • Ani Faujiah STAI An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo
Keywords: Bank Wakaf Mikro, Inklusi Keuangan, Pelaku Usaha Kecil.

Abstract

Bank Wakaf Mikro telah memainkan peranan yang penting sebagi salah satu atlernatif pemanfaatan wakaf uang. Artikel ini mendiskusikan tentang peran Bank Wakaf Mikro dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) di Indonesia yang belakangan ini menjadi program utama pemerintah. Artikel ini mencoba mengupas tentang bagaimana pemasukan wakaf uang didistribusikan dan dimanfaatkan dan bagaimana wakaf tersebut mampu memberikan dampak baik bagi upaya meningkatkan inklusi keuangan pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) melalui Bank Wakaf Mikro. Mempergunakan metode kajian pustaka  dan  penelitian lapangan, artikel ini menegaskan bahwa Bank Wakaf Mikro mempunyai peran yang penting dalam upaya inklusi keuangan pelaku usaha kecil dan mikro. Dalam pelaksanaanya Bank Wakaf Mikro dapat dilaksanakan dengan mengunakan akad Mudharabah,Musyarakah, Ijarah, Murabahah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil sesuai dengan kemampuan usahanya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ani Faujiah, STAI An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo

References

Kasdi, Abdurrahman, 2010, “Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat (Optimalisasi Potensi Wakaf Produktif di Indonesia)”, Jurnal Asy- Syir‟ah, Vol. 44, No. II, Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga.

“pengelolaan-wakaf-uang-di-sibl-bangladesh” dalam https: // bwi.or.id / index.php / in / publikasi / artikel.

Naimah, 2015, Kedudukan Hukum Wakaf Tunai Dalam Telaah Fiqh Muamalah Serta Implementasinya Dalam Hukum Positif Di Indonesia” dalam Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, Vol 15, No. 1 Juni, Banjarmasin, Syariah.

Qudamah, Ibnu, Al Mughni, jilid 8 Saudi Arabia, Maktabah Ar Riyadh al Haditsah, tth, Terj, Jakarta, Pustaka Azzam.

Taimiyah, Majmu’, Ibnu, Al Fatawa, 31, jilid Beyrut, Dar al Arabiyah.

Daud Ali, Mohamad, 1988, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press.

Qahaf, Mundzir, 2007, Al-Waqfu al-Islami Tathowwuruhu Idarotuhu, wa Tanmiatuhu (terj) Abdurrahman Kasdi (Manajemen Wakaf Produktif), Jakarta: Penerbit Khalifa.

Yunus, Muhammad, 2008, Menciptakan Dunia Tanpa Kemiskinan, Jakarta: Gramedia .

Saadati, Nila, 2014, Pengelolaan Wakaf Tunai dalam mekanisme Pemberdayaan Ekonomi Pesantren, Tesis, Yogyakarta: UIN Kalijaga.

Nafis, M. Cholil ‚2009, Wakaf Uang Untuk Jaminan Sosial, Jurnal Al-Awqaf, Vol. II, No. 2, April, Jakarta: Divisi Penelitian dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesi.

http://www.arcvhive.org/download/muhadabchirazi/muhadab00.pdf.

https://nasional.sindonews.com/read/1272072/15/potensi-aset-wakaf-di-indonesia-capai-rp2000-triliun-1515446944.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180310064906-78-281918/ojk-beri-izin-usaha-20-bank-wakaf-mikro.

Published
2018-04-22
How to Cite
Faujiah, A. (2018). Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, (Series 1), 373-382. https://doi.org/10.36835/ancoms.v0iSeries 1.141